BATAM, iNewsBatam.id - Seorang pria berinisial KH (27) di Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi karena berbuat asusila di depan umum.
Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Winarta menyebutkan, KH ditangkap pada Senin (2/12/2024) pukul 13.00 WIB di kawasan Bida Asri 2, Kecamatan Batam Kota.
Dia menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku melakukan tindakan tidak senonoh di pinggir jalan pintu keluar Bida Asri 2. KH mengeluarkan alat kelaminnya dan onani di muka umum sambil melihat siswa/siswi SMPN 42 Batam yang melintas.
"Aksi tersebut berlangsung selama sekitar 30 menit hingga akhirnya diteriaki oleh seorang warga yang melihat perbuatan tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian," kata Winarta saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).
Setelah mendapat laporan masyarakat, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran. KH akhirnya ditemukan di kawasan perumahan Bida Asri 2 dan langsung dibawa ke Polsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, pihaknya tengah mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mempercepat pemberkasan sebelum kasus diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pornografi dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait