BATAM, iNewsBatam.id - Penggerebekan rumah di kawasan elit Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau ternyata merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika.
Rumah mewah di Jalan Cemara Mas nomor 10 Sukajadi itu diketahui milik pria berinsial ML asal Aceh, yang ditangkap oleh aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri (BNN) Kepri di kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa pada Senin (2/12/2024) malam.
Dalam penangkapan malam itu, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram dari tangan ML.
"Rumah yang digerebek ini diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan narkoba," kata Kombes Bubung Pramiadi, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kamis (5/12/2024).
Ia menyebut ML merupakan anggota sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia. Selain ML, sebelumnya pihaknya juga menangkap empat tersangka lainnya yakni MD, SY, MS dan MH pada Jumat (29/11/2024).
Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda. MD dan SY ditangkap di kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa.
Kemudian, MS ditangkap di Pelabuhan Batam Center dan MH diringkus di kawasan Batu Ampar.
"Termasuk 3 orang tersangka baru yang masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Sementara itu, dalam penggerebekan di Perumahan Sukajadi, pihaknya mengamankan sertifikat rumah milik ML bersama dengan sejumlah dokumen lainnya.
"Rumah ini diduga bagian dari tindak pidana pencucian uang, sehingga sertifikat kami amankan sebagai barang bukti," pungkasnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait