Menteri P2MI Dorong Pembentukan Satgas Khusus Tangani Eksploitasi Pekerja Migran

Pratamayude
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding memberikan keterangan dalam kunjungan kerja di Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Pemerintah terus berupaya memberantas eksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI). Meskipun kebijakan dasar terkait perlindungan PMI tidak berubah, eskalasi dan intensitas penanganan kasus harus ditingkatkan. 

Hal ini disampaikan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, saat kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (7/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya fokus dalam pengurangan eksploitasi dan perlakuan tidak adil terhadap PMI. Salah satu fokus utama adalah penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, penanganan TPPO menjadi tugas utama kepolisian. Namun, Kementerian P2MI memiliki keterkaitan erat, mengingat mayoritas korban berasal dari kalangan pekerja migran. 

“Data menunjukkan bahwa sekitar 70 persen kasus TPPO melibatkan PMI. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya keterkaitan antara TPPO dan sektor pekerja migran. Oleh karena itu, kami telah berkoordinasi dengan Kapolri, Panglima TNI, Menko Polhukam, dan pihak Imigrasi untuk memperkuat langkah-langkah penanganan," ujarnya.

Ke depan, dia mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus di bawah koordinasi Kemenko Polhukam untuk menangani masalah eksploitasi pekerja migran secara lebih komprehensif.

Nantinya, satgas ini akan berfokus pada pemberantasan TPPO, perlindungan PMI, dan perbaikan prosedur pengiriman pekerja migran. 

“Ini bukan hanya soal kebijakan, tetapi semangat kemanusiaan. Kasus eksploitasi PMI terus meningkat dari waktu ke waktu. Jika tidak ditangani dengan serius, warga negara kita akan terus menjadi korban, baik karena iming-iming janji manis maupun kesulitan ekonomi,” katanya.

Masalah utama dalam pengiriman PMI ilegal, menurut Karding, terletak pada proses perekrutan awal di desa-desa.

Oleh karena itu, pemerintah telah membuat kesepakatan lintas kementerian untuk menjadikan desa sebagai lokus utama pencegahan.

“Kami mengeluarkan surat edaran yang mengikat pemerintah daerah, termasuk RT dan RW, agar memastikan bahwa warga yang keluar dari desa memiliki tujuan yang jelas. Misalnya, apakah ingin bekerja atau hanya bepergian ke kota,” ujarnya. 

Selain itu, kementerian akan memperkuat pengawasan di pelabuhan, bandara, dan perbatasan. Pemerintah juga mendorong penerbitan peraturan daerah (perda) dan peraturan desa (perdes) untuk memastikan keamanan dan legalitas keberangkatan PMI. 

Karding memastikan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan perhatian serius terhadap perlindungan PMI dan penanganan TPPO.

“Ini adalah kerja lintas sektor, dan kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan pekerja migran Indonesia,” kata dia.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network