Musisi Asal Labuhan Deli Tertangkap Selundupkan Sabu di Bandara Hang Nadim

Reza Junianto
Musisi berinisial FA saat menjalani pemeriksaan di Bandara Hang Nadim usai kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu. (Foto: Bea Cukai Batam)

BATAM, iNews.id - Seorang musisi asal Labuhan Deli, Sumatera Utara berinisial FA (30), ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim, Batam.

Ia ditangkap bersama dua pelaku lain dalam operasi gabungan Bea Cukai Batam, BNNP Kepri, dan Ditresnarkoba Polda Kepri pada 15 dan 17 Mei 2025.

FA kedapatan menyembunyikan 502 gram sabu dalam koper yang hendak dibawanya melalui penerbangan domestik.

Dua pelaku lain, M (36), pekerja harian lepas asal Aceh, menyembunyikan 958 gram sabu di antara lipatan pakaian, sedangkan ES (45), mantan pekerja migran, menyimpan 480 gram sabu di dalam rongga tubuh.

Total barang bukti mencapai 1.940 gram sabu. Ketiga tersangka mengaku sebagai kurir dan dijanjikan bayaran antara Rp25 juta hingga Rp48 juta. Mereka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Modus melalui jalur udara terus berulang. Ini bukti bahwa pelaku kejahatan narkotika masih menjadikan bandara sebagai jalur utama distribusi,” ujar Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Rabu (21/5/2025).



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network