Zaky menyebut, keberhasilan penggagalan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dan menghindarkan negara dari potensi kerugian rehabilitasi hingga Rp16 miliar.
Ketiga tersangka kini diserahkan ke BNN dan Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait