BATAM, iNewsBatam.id - Tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 1, Nuryanto-Hardi Hood, resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam terkait hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 171/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diajukan pada 9 Desember 2024 pukul 12.32 WIB.
Dalam gugatan ini, pasangan tersebut menunjuk sembilan pengacara untuk mewakili mereka, antara lain Khoirul Akbar, Sulhan, Fathur Rohim, Abdul Hakim, Deni Feri Silalahi, Yustitia Puji Asia Putra, Erik Setiawan, Silvia Widya Astuti, Filemon Halawa, dan Makmur Susanto.
Juru bicara tim pemenangan NADI, Ricky Indrakari, menjelaskan bahwa gugatan diajukan secara daring, dengan berkas asli diserahkan langsung ke gedung MK di Jakarta pada 10 Desember 2024.
Ricky menyatakan bahwa gugatan ini diajukan setelah tim advokasi hukum menyelesaikan analisis mendalam terkait dugaan kecurangan dalam Pilkada Batam 2024.
"Dengan barang bukti dan saksi yang siap, kami telah mendaftarkan permohonan perkara ini ke MK," ujar Ricky, Rabu (11/12/2024).
Tim NADI mengidentifikasi setidaknya tujuh dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk perencanaan sistematis oleh kelompok tertentu untuk memengaruhi hasil pemilu, yang melibatkan pihak internal dan eksternal penyelenggara pemilu.
Selain itu, mereka juga menemukan adanya manipulasi data, pemungutan suara ganda, intimidasi pemilih, serta distribusi formulir C6 yang tidak merata atau terlambat.
Ricky juga mengungkapkan adanya dugaan kecurangan yang berulang, seperti operasi tangkap tangan terkait politik uang, terutama menjelang hari pemungutan suara.
Selain itu, ditemukan indikasi keterlibatan aparat keamanan dan aparatur sipil negara dalam praktik kecurangan.
Sekretaris PDIP Kota Batam, Ernawati, turut mengkritisi adanya indikasi kecurangan TSM dalam Pilkada Batam 2024, seperti distribusi sembako, mobilisasi aparatur negara, serta rendahnya partisipasi pemilih.
"Kami telah mengumpulkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam Pilkada Batam 2024," kata Ernawati.
Ernawati juga menyoroti ketidaksesuaian dalam proses rekapitulasi suara dan keterlibatan ASN serta aparat kepolisian yang melanggar keputusan MK, yang melarang peran aktif kedua pihak dalam penyelenggaraan pemilu.
Editor : S. Widodo