BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Batam, terus memperkuat pengawasan guna memberantas penyelundupan barang ilegal dan memastikan kepatuhan hukum.
Selama periode 4 November hingga 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam telah mencatatkan 364 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan berbagai kasus signifikan yang berhasil diungkap.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyebutkan bahwa penindakan tersebut terdiri dari 72 kasus patroli laut, 38 kasus terkait barang kiriman dan pelabuhan, 200 kasus barang bawaan penumpang, 45 kasus Barang Kena Cukai (BKC), serta 9 kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
"Salah satu penindakan besar adalah penyitaan kapal High Speed Craft (HSC) di perairan Bintan. Kapal tanpa nama dengan enam mesin 200 PK ini diketahui membawa 7,4 ton pasir timah tanpa dokumen kepabeanan. Estimasi nilai barang mencapai Rp 1,2 miliar, yang kini telah berstatus Barang Dikuasai Negara," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Batam, Kamis (19/12/2024).
Kasus lainnya melibatkan kapal KLM Karya Wafo di perairan Karang Banteng, Batam. Kapal ini membawa barang impor seperti 2.840 unit ban, pakaian bekas, sepatu, tekstil, dan minuman kesehatan senilai Rp 4,3 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp 2 miliar akibat tidak adanya dokumen kepabeanan.
Bea Cukai Batam juga fokus pada barang bawaan penumpang di Pelabuhan Ferry Internasional dan Bandara Hang Nadim.
"Sebanyak 200 penindakan dilakukan terhadap berbagai barang ilegal, termasuk 434 unit handphone, komputer genggam, dan tablet senilai Rp 2,6 miliar. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 562 juta," katanya.
Secara keseluruhan, hingga 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam telah melaksanakan 857 penindakan, meningkat 6,12 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 387 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp 77 miliar. Selain itu, Bea Cukai Batam menghasilkan 138 Nota Hasil Intelijen (NHI), meningkat 21% dibandingkan tahun lalu.
Untuk memberikan efek jera, Bea Cukai Batam telah melakukan 13 penyidikan, dengan 12 kasus di antaranya telah mencapai tahap P-21.
"Estimasi nilai barang dalam kasus-kasus ini mencapai Rp 31 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11 miliar," kata dia.
Dalam bidang narkotika, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 33 penindakan dengan barang bukti berupa 114.074 gram sabu, 452 butir obat-obatan terlarang, dan berbagai jenis narkotika lainnya.
Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 575.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan mencegah biaya rehabilitasi sebesar Rp 920 miliar.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait