BATAM, iNewsBatam.id - Polisi meringkus tujuh tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di Batam, Kepulauan Riau. Aksi pencurian motor ini diketahui terjadi di kawasan Sei Beduk.
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan, mengungkapkan bahwa Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengungkap tiga laporan polisi (LP) terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Pada LP pertama, kami berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial RE (34), RF (29), WA (24), dan R (44). Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing sebagai pelaku utama dan penadah," ujar Jonathan pada Selasa (31/12/2024) sore di Mapolsek Sei Beduk.
Jonathan menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka RE dan RF mencuri sepeda motor milik korban yang kuncinya masih tergantung di kawasan Bida Ayu. "Melihat kesempatan, pelaku kemudian mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada penadah berinisial WA," terang Jonathan.
"Motor yang dibeli oleh WA, kemudian dijual kembali kepada penadah lainnya, berinisial R. WA menjual sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi karena ia menyediakan STNK palsu lengkap dengan nomor mesin dan kendaraan," lanjutnya.
Pada LP kedua, Unit Reskrim mengamankan dua tersangka, EP (19) dan seorang remaja berusia 16 tahun. "Keduanya diamankan oleh warga Bukit Ayu Lestari setelah aksinya ketahuan. Tersangka yang masih di bawah umur ini termasuk dalam kelompok yang terlibat pencurian," ujar Jonathan.
Pada LP ketiga, polisi menangkap satu tersangka berdasarkan rekaman CCTV. "Tersangka ini berinisial MI (22), yang merupakan residivis dalam kasus curanmor pada tahun 2021 dan pembobolan rumah pada tahun 2022," imbuhnya.
Jonathan menambahkan, dari ketiga laporan ini, pihaknya berhasil mengamankan tujuh sepeda motor sebagai barang bukti. "Empat dari tujuh motor yang diamankan ini adalah hasil curian. Unit Reskrim masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan barang bukti tersebut," ungkapnya.
Terhadap para tersangka, polisi mengenakan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait