Bunuh Rekannya, Dua ABH di Batam Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pratamayude
Tersangka O dan R, dua ABH di Batam yang terancam hukuman 15 tahun penjara usai membunuh rekannya. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Dua remaja di Batam, Kepulauan Riau yang tersandung kasus pembunuhan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Adalah O dan R. Dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang masih berusia 16 tahun ini menjadi tersangka pembunuhan rekannya sendiri, Fabio Muhammad Yusuf.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, mengungkapkan kedua tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

"Kasus ini dipicu masalah sepele yang mengakibatkan tersangka O dan R sakit hati," kata Debby saat ekspos perkara pada Senin (13/1/2025) sore.

Kejadian ini bermula pada saat korban bermain ke tempat cucian motor tempat kedua pelaku bekerja di daerah Punggur. Fabio langsung masuk ke dalam mess tempat kedua pelaku biasa beristirahat pada hari Jumat (10/1/2025) sore.

Di dalam mess tersebut, Fabio sedang asik melihat-lihat media sosial. Sedangkan kedua pelaku berada di luar.

Kemudian, lanjut Debby, Fabio tiba-tiba mendatangi R dan memukulnya karena berisik sehingga membuat dia terganggu.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network