BATAM, iNewsBatam.id - Tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau, bakal dibatasi jam operasionalnya selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur jam operasional usaha kepariwisataan selama Ramadan. Ketentuan ini juga berdasarkan surat bersama yang disepakati oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) setempat.
Surat edaran tersebut telah disebarkan kepada ribuan pelaku usaha di Batam. Para pelaku usaha, khususnya di sektor kepariwisataan dan hiburan malam, diingatkan untuk mematuhi aturan tersebut.
Tempat hiburan malam yang dibatasi jam operasionalnya mencakup gelanggang permainan, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat atau massage, serta spa termasuk fasilitas hotel.
Adapun tiga ketentuan yang diatur. Pertama, tiga hari menjelang dan di awal Ramadan yaitu H-1 Ramadan 1446 H, Hari H Ramadan dan H+1 Ramadan.
Kedua, di pertengahan Ramadan yakni pada hari ke-16 Ramadan dan Hari ke-17 Ramadan. Ketiga 3 hari di akhir dan setelah Ramadan yakni H-1 Idul Fitri, hari H Idul Fitri dan hari kedua Idul Fitri.
Di luar tanggal-tanggal tersebut, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 22.00 hingga 24.00 WIB selama Ramadan, dengan syarat menjaga ketertiban dan keamanan.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait