Dua Perempuan Tipu Pencari Kerja di Batam, Raup Ratusan Juta

Gusti Yennosa
ST dan A, dua perempuan pelaku penipuan pencari kerja menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang. (Foto: Gusti Yennosa/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Dua perempuan di Batam, Kepulauan Riau, harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan menipu ratusan pencari kerja dengan modus rekrutmen tenaga kerja fiktif.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengatakan bahwa kasus ini melibatkan dua pelaku, ST dan A, yang mengklaim bisa memasukkan korban bekerja di PT Sumitomo, Batam, dengan membayar sejumlah uang.

"Ada 140 warga Batam yang menjadi korban penipuan ini," ujar Debby, Senin (24/2/2025).

Debby menjelaskan bahwa kedua pelaku berpura-pura menjadi asisten bagian HRD di PT Sumitomo dan menyebarkan informasi perekrutan melalui media sosial serta status pesan instan.

"Mereka mengiklankan lowongan kerja melalui media sosial serta status pesan instan, lalu mengumpulkan calon korban ke dalam grup khusus. Grup itu terbagi dalam dua gelombang rekrutmen," jelasnya.

Para korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per orang. Untuk meyakinkan mereka, para korban juga diberikan seragam pelatihan.

"Namun, hingga saat ini tidak satu pun korban yang benar-benar mendapatkan pekerjaan. Menyadari telah ditipu, para korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," ungkap Debby.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 140 juta. ST mengaku bahwa ia dijanjikan uang oleh seseorang berinisial H yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saya hanya diminta mencari orang. Dalam gelombang pertama ada 98 orang, gelombang kedua 93 orang. Uang yang dikumpulkan bervariasi, dan saya mendapat bagian Rp 4,5 juta," kata ST.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua pelaku bukan merupakan karyawan PT Sumitomo. Dugaan praktik penipuan ini telah berlangsung sejak Januari 2025.

Atas tindakan penipuan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap lowongan kerja yang tidak resmi dan selalu memastikan keabsahan informasi rekrutmen melalui kanal resmi perusahaan," tutup Debby.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network