Wanita di Natuna Ditangkap karena Penipuan Arisan Bodong, Korban Rugi Puluhan Juta

Alfie Al Rasyid
ES, tersangka penipuan bermodus arisan bodong ditahan di Mapolres Natuna. (Foto: Alfie/iNewsBatam.id)

NATUNAiNewsBatam.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna menangkap seorang wanita berinisial ES (28) pada Selasa (4/2/2025).

ES ditangkap atas dugaan kasus penipuan arisan bodong yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial N pada 11 Januari 2025. Ia merugi sebesar Rp50 juta akibat skema arisan ilegal yang dijalankan ES.

Modus yang digunakan ES adalah menawarkan arisan bodong dengan janji keuntungan besar melalui sistem jual beli arisan. Awalnya, korban tertarik membeli dua arisan senilai Rp20 juta dengan iming-iming keuntungan Rp9 juta dan Rp12 juta.

Karena tergiur, korban terus membeli arisan hingga 11 kali dalam rentang 3 November hingga 25 Desember 2024. Namun, janji keuntungan tersebut tak pernah terealisasi.

"Total uang yang dikeluarkan korban mencapai Rp109 juta, namun korban hanya menerima pengembalian Rp59 juta, sehingga mengalami kerugian Rp50 juta," ujar Paten, Jumat (7/3/2025).


Selain itu, janji keuntungan sebesar Rp161 juta untuk korban juga tidak pernah dipenuhi tersangka. Korban baru menyadari adanya penipuan setelah pembayaran terhenti.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan dokumen transaksi.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network