BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 12 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau sempena Operasi Wira Waspada pada 11-12 Maret 2025.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyebutkan dari hasil pengecekan lapangan ada 12 badan usaha PMA yang diusulkan untuk pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Dari jumlah tersebut, empat perusahaan belum memenuhi komitmen investasi Rp10 miliar, enam perusahaan terindikasi fiktif, dan dua perusahaan memiliki alamat yang berbeda dari yang terdaftar," ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, 26 warga negara asing (WNA) dari perusahaan-perusahaan tersebut teridentifikasi perlu ditindaklanjuti.
Sebanyak 13 WNA yang masih berada di Indonesia akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Keimigrasian, sementara sembilan WNA yang berada di luar negeri akan dikenai pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian.
"Empat orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor juga akan dikenakan sanksi administratif keimigrasian," tambahnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait