Dalam operasi yang berlangsung di kawasan industri, delapan WNA turut diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
Di antaranya, seorang warga negara Austria berinisial DB, pemegang ITAS Investor sekaligus direktur PT All About City, diduga mendirikan perusahaan fiktif demi memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas.
Tiga WNA asal Tiongkok, yaitu JM, CC, dan CK, juga diamankan saat beraktivitas di PT Chuang Sheng Metal. JM dan CC, yang seharusnya hanya berinvestasi, justru bekerja sebagai buruh kasar.
Sementara CK, yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan, diduga melanggar aturan keimigrasian dengan bekerja di perusahaan tersebut.
Empat WNA Tiongkok lainnya, yakni ZH, MN, LH, dan LZ, ditemukan bekerja di PT Sun Gold Solar meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan. Mereka diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk bekerja secara ilegal.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga menangani kasus tindak pidana keimigrasian yang melibatkan tiga warga negara Bangladesh berinisial FR, SK, dan SM. Ketiganya masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan diduga melanggar Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, seorang warga negara India berinisial MT ditangkap di kawasan Sagulung, Batam, karena diduga memalsukan Izin Tinggal Terbatas. Ia disangkakan melanggar Pasal 121 huruf b UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait