BATAM, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah mengusut dugaan korupsi di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Kota Batam, terkait transaksi kredit mikro fiktif yang diduga merugikan negara hingga Rp4 miliar.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak Pegadaian sendiri pada akhir Desember 2024, berdasarkan hasil audit internal.
"Perkara ini berawal dari laporan mereka sendiri. Pegadaian sedang melakukan pembenahan dan audit internal menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp4 miliar," ujar Kasna, Rabu (26/3/2025).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 18 saksi, yang sebagian besar berasal dari internal Pegadaian dan memiliki keterkaitan dengan transaksi kredit fiktif.
Modus yang digunakan dalam dugaan korupsi ini adalah pemalsuan dokumen untuk mencairkan dana yang seharusnya tidak diberikan.
"Modusnya adalah transaksi fiktif dengan pemalsuan dokumen, sehingga anggaran bisa dicairkan," jelas Kasna.
Untuk memastikan besaran kerugian negara, Kejari Batam masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.
Kasna juga mengonfirmasi bahwa saat ini sudah ada satu calon tersangka dalam kasus ini, namun pihak kejaksaan masih menunggu perhitungan final dari BPKP sebelum menetapkan tersangka secara resmi.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait