Kapolri Minta Maaf, Janji Usut Dugaan Kekerasan Ajudannya terhadap Jurnalis

Riana Rizkia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: dok iNews.id)


PFI Semarang dan AJI Semarang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mereka menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, sanksi tegas dari Polri, serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Selain itu, kedua organisasi jurnalis ini juga menyerukan kepada media, organisasi pers, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini guna memastikan kebebasan pers tetap terjaga.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network