Kapolri Minta Maaf, Janji Usut Dugaan Kekerasan Ajudannya terhadap Jurnalis

Riana Rizkia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas dugaan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan ajudannya terhadap wartawan di Semarang pada Sabtu (5/4/2025).

Kapolri mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media dan berjanji akan menelusuri lebih lanjut.

"Saya cek dulu, karena saya baru mendengar dari link berita ini," ujar Listyo Sigit dilansir Sindonews, Minggu (6/4/2025).

Meskipun demikian, Kapolri menyesalkan insiden tersebut apabila benar terjadi, mengingat hubungan antara Polri dan media selama ini terjalin dengan baik.

"Namun kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut, karena hubungan kita dengan teman-teman media sangat baik," katanya.


Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelidiki dugaan kekerasan tersebut dan memastikan tindakan tegas jika ajudannya terbukti bersalah. "Segera saya telusuri dan tindaklanjuti," tambahnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Kapolri juga meminta maaf kepada para jurnalis yang merasa tidak nyaman akibat insiden ini.

"Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah jurnalis mengalami tindakan intimidasi saat meliput kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang Bank Jateng, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025) sore.

Insiden ini terjadi ketika Kapolri tengah meninjau arus balik Lebaran dan berinteraksi dengan seorang penumpang yang duduk di kursi roda.

Menurut Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, beberapa jurnalis yang sedang mengambil gambar dari jarak wajar mendapat perlakuan kasar dari salah satu ajudan Kapolri.

"Ajudan tersebut meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong secara agresif," ujar Dhana dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (6/4/2025).

Seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, yang mencoba menyingkir, justru mengalami kekerasan lebih lanjut.

Ajudan itu diduga memukul kepala Makna dan mengancam beberapa jurnalis lainnya. Bahkan, beberapa jurnalis mengaku mengalami dorongan hingga cekikan, yang menimbulkan trauma dan keresahan di kalangan insan pers.


PFI Semarang dan AJI Semarang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mereka menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, sanksi tegas dari Polri, serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Selain itu, kedua organisasi jurnalis ini juga menyerukan kepada media, organisasi pers, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini guna memastikan kebebasan pers tetap terjaga.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network