LINGGA, iNews.id - Sengketa lahan di Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, kini berkembang menjadi isu soal kewenangan dan penghormatan terhadap hukum.
Kepala Desa Tinjul, Amren, mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Polres Lingga pada Senin (21/4/2025).
Langkah ini, menurut Amren, bukan hanya respons terhadap dugaan ancaman dan perusakan lahan, tetapi juga bentuk penegasan batas kewenangan antara pihak desa dan kelompok luar.
“Kami sudah tempuh jalur musyawarah. Bahkan mediasi di tingkat Polsek Singkep Barat pun dilakukan. Tapi ajakan dialog di kantor desa tetap diabaikan,” kata Amren.
Ia menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum LSM tak hanya memicu ketegangan, tetapi juga mencoreng wibawa pemerintah desa.
“Kami bukan anti kritik. Tapi jika dilakukan dengan cara-cara yang intimidatif, ini bukan lagi soal perbedaan pandangan, tapi soal pelanggaran hukum,” tambahnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait