Ditemani kuasa hukumnya, Agustinus Marpaung, SH., MH., Amren memastikan semua bukti dan kronologi telah disampaikan ke penyidik.
Agustinus menilai langkah hukum ini bukan hanya soal membela kliennya, tetapi juga menjaga prinsip keadilan di tengah masyarakat.
“Kami minta kepolisian menangani ini secara profesional dan tidak menganggap remeh. Ini penting demi kepercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya.
Amren pun mengingatkan bahwa jabatan kepala desa memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga ketertiban dan stabilitas sosial.
Ia menegaskan bahwa intervensi oleh pihak luar yang membawa nama organisasi namun bertindak di luar koridor, tidak bisa dibenarkan.
“Ini bukan sekadar konflik pribadi. Ini soal prinsip dan kehormatan lembaga desa. Jika dibiarkan, yang runtuh bukan hanya aturan, tapi kepercayaan masyarakat,” tutup Amren.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait