Polisi Tahan Yusril Koto Usai Pemeriksaan Selama 10 Jam

Gusti Yennosa
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian (kiri), bersama anggota. (Foto: Oca/iNews.id)


Sebelumnya Yusril telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh seorang anggota Satpol PP Kota Batam berinisial B.

Namun, Yusril tidak memenuhi panggilan penyidik dan dinilai tidak kooperatif.

Penyidik menjerat Yusril dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait pencemaran nama baik dan penghinaan.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network