BATAM, iNews.id - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyegel salah satu nozzle Pertalite di SPBU Kabil, Batam, buntut dari video viral penolakan pengisian BBM subsidi kepada warga.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Zamrul membenarkan penyegelan tersebut. Ia menjelaskan, tindakan ini diambil usai pemeriksaan terkait kasus yang sempat ramai di media sosial.
"Iya, nozzle-nya saja yang disegel, terkait yang itu. SPBU-nya tetap beroperasi seperti biasa," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
Zamrul juga mengungkapkan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penyegelan dilakukan. Namun, ia belum menjelaskan pasal yang dikenakan.
"Pasal nanti resmi kita rilis, masih koordinasi dengan jaksa. Ada catatan jaksa yang harus dipenuhi lebih dulu," katanya.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) juga menjatuhkan sanksi kepada SPBU 14294716 di Jalan Patimura, Kabil, setelah terbukti melanggar aturan penyaluran BBM subsidi.
Insiden bermula pada 27 April 2025 sekitar pukul 03.20 WIB ketika sistem digitalisasi SPBU tersebut mengalami gangguan. Pihak SPBU sempat menawarkan konsumen beralih ke Pertamax. Setelah sistem kembali normal, pengisian Pertalite dilanjutkan.
Namun, CCTV merekam adanya pengisian BBM jenis Pertalite ke jeriken tanpa surat rekomendasi resmi, yang memicu penindakan dari pihak berwenang.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait