Truk Maut di Batam Tak Uji KIR Sejak 2024, Polisi Panggil Perusahaan

Pratamayude
Truk yang mengalami rem blong dan menabrak sejumlah pengendara motor di Batam kini ditahan polisi. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Truk maut yang menabrak sejumlah pengendara di Simpang Tiban Centre, Sekupang, Kota Batam, pada Sabtu (3/5/2025), diketahui tidak memiliki uji KIR yang masih berlaku.

Akibat insiden tersebut, satu orang pengendara sepeda motor tewas di tempat dan dua lainnya mengalami luka berat.

Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, menyebut truk tersebut lepas kendali dan melompati pembatas jalan sebelum menabrak pengendara yang melintas dari arah Tiban Centre menuju Ciptaland.

"Pengemudi truk dan kernetnya telah diamankan dan diperiksa, termasuk tes urine, hasilnya negatif alkohol dan narkoba," kata Afiditya, Senin (5/5/2025).

Namun, Afiditya mengungkapkan bahwa uji kelayakan kendaraan (KIR) truk tersebut sudah tidak berlaku. “KIR-nya sudah mati. Kami juga sudah layangkan surat klarifikasi ke perusahaan tempat sopir bekerja,” ujarnya.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network