Truk Maut di Batam Tak Uji KIR Sejak 2024, Polisi Panggil Perusahaan

Pratamayude
Truk yang mengalami rem blong dan menabrak sejumlah pengendara motor di Batam kini ditahan polisi. (Foto: Yude/iNews.id)


Pernyataan tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim. Ia menjelaskan, truk Mitsubishi Fuso BP 8064 ZH tersebut terakhir diuji KIR pada Desember 2023 dan masa berlaku habis pada 29 Juni 2024.

“Pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan uji KIR ke Dishub sejak saat itu,” ujar Salim.

Dalam kecelakaan ini, pengendara Yamaha Jupiter dan penumpangnya mengalami luka berat, sementara pengendara Honda Beat meninggal di tempat dan penumpangnya kini dirawat intensif di RSBP Sekupang.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network