Tersangka Jambret di Batam Dibekuk Polisi saat Sedang Bersantai

Gusti Yennosa
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin. (Foto: oca/iNews.id)


Tak hanya sekali, J mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa bersama rekannya yang kini buron. Bahkan, ia juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Batam Kota.

"Jadi tersangka ini terlibat dua laporan polisi, satu di Polresta Barelang untuk kasus jambret dan satu lagi di Polsek Batam Kota untuk kasus curanmor," jelas Zaenal.

Kini, J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network