Polisi Ringkus Pria Eksibisionis Pelaku Onani di Jalanan Batam

Reza Junianto
Pria berinisial AA, pelaku eksibisionis saat ditangkap aparat Polsek Nongsa, Batam. (Foto: Reza/iNews.id)


Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah beberapa kali melakukan tindakan serupa di lokasi berbeda. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

AA kini mendekam di tahanan Polsek Nongsa dan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Effendri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika menemukan perilaku menyimpang di lingkungannya.

“Polsek Nongsa akan meningkatkan patroli, terutama di wilayah rawan dan sepi, demi melindungi warga, khususnya perempuan, dari ancaman tindakan seperti ini,” tegasnya.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network