BATAM, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memeriksa 22 saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi kredit mikro fiktif di Pegadaian Syariah Karina yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit yang telah diterima, nilai kerugian negara mencapai Rp3,92 miliar.
“Dari hasil audit yang diserahkan, disimpulkan bahwa kerugian negara mencapai Rp3.928.390.747,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (15/5/2025).
Kasna menjelaskan bahwa perkara ini pertama kali dilaporkan oleh pihak internal Pegadaian sendiri setelah menemukan indikasi adanya transaksi fiktif.
“Justru pimpinannya sendiri yang melapor ke kami. Ada oknum yang membidangi kredit diduga melakukan pencairan dan clearing secara fiktif,” jelasnya.
Meski telah memeriksa puluhan saksi, jaksa belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kasna menyebut pihaknya masih menunggu kelengkapan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Nanti setelah hasil audit lengkap kami terima, akan dilakukan pemanggilan kembali, dan setelah itu kami tentukan pihak mana yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Kasus ini mencuat sejak akhir Desember 2024, usai laporan dari pihak Pegadaian yang mengacu pada temuan audit internal.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memalsukan dokumen guna mencairkan dana kredit mikro yang tidak semestinya.
“Modusnya adalah transaksi fiktif dengan pemalsuan dokumen, sehingga anggaran bisa dicairkan,” pungkas Kasna.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait