Langgar Aturan Imigrasi, Puluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan di Batam

Pratamayude
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad memberikan keterangan seputar Operasi Wira Waspada yang menjaring puluhan WNA. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Puluhan Warga Negara Asing (WNA) terjaring Operasi Wira Waspada di sejumlah wilayah di Batam. Operasi ini menyasar Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengungkapkan bahwa sejumlah WNA dari Tiongkok, Myanmar, Kanada, hingga Bangladesh diamankan karena terlibat pelanggaran izin tinggal hingga tindak pidana keimigrasian.

"Imigrasi Batam berkomitmen hanya mengizinkan orang asing yang memberi kontribusi positif bagi Batam. Tindakan tegas kami ambil terhadap mereka yang melanggar aturan," ujar Hajar dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Batam, Kamis (15/5/2025).

Dalam operasi pada 7 Mei 2025, dua WNA asal Tiongkok diamankan di Batam Center karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal dan overstay selama 14 hari.

Selain itu, 17 WNA asal Myanmar turut diamankan. Sepuluh di antaranya terbukti overstay, sementara enam lainnya diduga hendak melakukan pelanggaran serupa.

Satu orang berinisial TS, pencari suaka, diduga menjadi koordinator akomodasi dan transportasi bagi kelompok WNA Myanmar tersebut dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network