Langgar Aturan Imigrasi, Puluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan di Batam

Pratamayude
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad memberikan keterangan seputar Operasi Wira Waspada yang menjaring puluhan WNA. (Foto: Yude/iNews.id)


Sementara itu, seorang WNA asal Kanada berinisial DJM diamankan setelah dilaporkan warga karena mengganggu ketertiban umum di kawasan OS Hotel, Batam Kota.

“DJM tidak kami hadirkan karena sedang dalam pemeriksaan tim kesehatan atas indikasi gangguan kejiwaan,” kata Hajar.

Dalam kasus terpisah, tiga WNA asal Bangladesh diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.

"Kasus WNA Bangladesh telah kami koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Batam dan dinyatakan lengkap atau P21," tutup Hajar.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network