Sementara itu, seorang WNA asal Kanada berinisial DJM diamankan setelah dilaporkan warga karena mengganggu ketertiban umum di kawasan OS Hotel, Batam Kota.
“DJM tidak kami hadirkan karena sedang dalam pemeriksaan tim kesehatan atas indikasi gangguan kejiwaan,” kata Hajar.
Dalam kasus terpisah, tiga WNA asal Bangladesh diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.
"Kasus WNA Bangladesh telah kami koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Batam dan dinyatakan lengkap atau P21," tutup Hajar.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait