Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Dua Calon PMI Non-Prosedural ke Malaysia

Pratamayude
Ilustrasi. (Foto: ist)


Tim Subdit IV kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZF di sebuah wisma di kawasan yang sama pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Andyka.

Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain dua paspor dan visa sosial, dua lembar tiket kapal dan boarding pass, dua bukti pembayaran visa, serta dua unit telepon genggam.

ZF dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 serta Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network