Rudi menjelaskan, manajemen PT Maruwa Indonesia telah menyerahkan proses penyelesaian hak-hak karyawan kepada likuidator. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai kapan hak-hak tersebut akan diselesaikan.
“Penyelesaian dilimpahkan ke likuidator, tetapi belum ada perkembangan konkret,” ujarnya.
Menurut Rudi, jumlah karyawan yang terdampak mencapai 205 orang, terdiri dari pekerja tetap dan kontrak.
Ia juga mengungkapkan bahwa nilai aset perusahaan yang tersisa tidak cukup untuk menutupi kewajiban pembayaran hak karyawan.
“Total hak pekerja sekitar Rp7 miliar, sementara aset yang tersisa diperkirakan kurang dari Rp2 miliar,” ungkapnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait