Produksi Dihentikan, Hak Karyawan PT Maruwa Indonesia Senilai Rp7 Miliar Belum Dibayar

Reza Junianto
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti. (Foto: Humas Pemko Batam)


Rudi menjelaskan, manajemen PT Maruwa Indonesia telah menyerahkan proses penyelesaian hak-hak karyawan kepada likuidator. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai kapan hak-hak tersebut akan diselesaikan.

“Penyelesaian dilimpahkan ke likuidator, tetapi belum ada perkembangan konkret,” ujarnya.

Menurut Rudi, jumlah karyawan yang terdampak mencapai 205 orang, terdiri dari pekerja tetap dan kontrak.

Ia juga mengungkapkan bahwa nilai aset perusahaan yang tersisa tidak cukup untuk menutupi kewajiban pembayaran hak karyawan.

“Total hak pekerja sekitar Rp7 miliar, sementara aset yang tersisa diperkirakan kurang dari Rp2 miliar,” ungkapnya.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network