BATAM, iNews.id - Aksi protes karyawan PT Maruwa Indonesia yang berlokasi di kawasan Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (23/5/2025), berakhir tanpa solusi.
Para pekerja menuntut pembayaran gaji yang belum diterima sejak perusahaan menghentikan produksi secara mendadak pada awal April 2025.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah karyawan bersitegang dengan perwakilan perusahaan sambil meneriakkan tuntutan agar gaji mereka segera dibayarkan.
“Mana gaji kami! Bayar gaji kami!” teriak para pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan melibatkan perwakilan perusahaan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami sudah lakukan mediasi hingga pukul 23.00 WIB, tetapi belum menghasilkan kesepakatan,” kata Rudi, Sabtu (24/5/2025).
Rudi menjelaskan, manajemen PT Maruwa Indonesia telah menyerahkan proses penyelesaian hak-hak karyawan kepada likuidator. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai kapan hak-hak tersebut akan diselesaikan.
“Penyelesaian dilimpahkan ke likuidator, tetapi belum ada perkembangan konkret,” ujarnya.
Menurut Rudi, jumlah karyawan yang terdampak mencapai 205 orang, terdiri dari pekerja tetap dan kontrak.
Ia juga mengungkapkan bahwa nilai aset perusahaan yang tersisa tidak cukup untuk menutupi kewajiban pembayaran hak karyawan.
“Total hak pekerja sekitar Rp7 miliar, sementara aset yang tersisa diperkirakan kurang dari Rp2 miliar,” ungkapnya.
Meski demikian, Disnaker Batam menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memfasilitasi pertemuan lanjutan apabila ada progres dari pihak likuidator.
“Kami akan terus kawal hingga ada kejelasan bagi para pekerja,” tegas Rudi.
Sebagai informasi, PT Maruwa Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Flexible Printed Circuit (FPC) dan telah beroperasi sejak tahun 1999.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait