Sambut Putusan MK, Pemko Batam Tunggu Regulasi Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta

Pratamayude
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Pemerintah Kota Batam menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar sembilan tahun diselenggarakan secara gratis, termasuk di sekolah swasta.

Namun, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait untuk pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.

“Kalau sekarang negara memutuskan kebijakan pendidikan gratis tidak hanya untuk sekolah negeri, tapi juga swasta, tentu saja kami sangat menyambut baik,” ujar Amsakar, Kamis (29/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa pendidikan gratis selama ini sudah dijalankan di sekolah-sekolah negeri di Batam. Namun, dengan putusan MK yang memperluas kewajiban itu ke sekolah swasta, diperlukan kejelasan soal mekanisme pelaksanaannya.

“Kalau nanti kebijakan itu secara tegas turun ke bawah, tentu saya akan panggil para kepala sekolah swasta untuk menyesuaikan,” tegasnya.

Amsakar menegaskan bahwa pendidikan adalah bentuk investasi terbesar dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM).

“Itu keyakinan saya yang tidak pernah tergeser. SDM yang unggul lahir dari desain yang tepat oleh pemerintah, mulai dari pendidikan dasar,” ujarnya.


Menurutnya, masa pendidikan dasar sangat krusial karena merupakan fondasi pembentukan karakter anak.

“Karakter mereka dibentuk dari lingkungan sekolah, keluarga, dan pergaulan. Maka, akses pendidikan tidak boleh tertutup untuk siapa pun,” kata Amsakar.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun harus diselenggarakan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini dibacakan pada Selasa (27/5/2025), sebagai hasil dari uji materi Pasal 34 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

"Pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo, Selasa (27/5/2025).

Putusan ini menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pungutan biaya di tingkat SD dan SMP atau sederajat, termasuk di sekolah yang dikelola oleh masyarakat atau swasta.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network