BATAM, iNews.id - Pemerintah Kota Batam mulai menertibkan ratusan papan reklame tak berizin yang tersebar di berbagai lokasi strategis kota. Penertiban ini bertujuan untuk menjaga estetika kota serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, mengungkapkan bahwa sebanyak 681 papan reklame ilegal telah terdata berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"681 reklame tak berizin sudah kami layangkan surat peringatan ketiga (SP3). Ada juga reklame yang pemiliknya tidak diketahui. Ini akan kami sosialisasikan agar mereka bisa muncul," ujarnya, Jumat (30/5/2025).
Penertiban dilakukan secara bertahap. Sejumlah pemilik reklame memilih membongkar sendiri media iklannya, namun bagi yang tidak mengindahkan surat peringatan hingga tenggat waktu, akan ditindak tegas oleh Satpol PP bersama tim gabungan.
“Kalau kami yang bongkar, maka reklame tersebut menjadi milik Pemko, kemudian dilelang dan hasilnya masuk ke kas daerah setelah dinilai oleh KPKNL,” tambah Jefridin seraya mengapresiasi pemilik reklame yang bersedia membongkar secara mandiri.
Lebih lanjut, Pemko mengingatkan bahwa penertiban ini bukan hanya soal pelanggaran izin, tetapi juga menyangkut keamanan, keindahan kota, dan aspek fiskal yang penting dalam pembangunan Batam sebagai kota modern.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait