Jefridin juga mengimbau kepada pemilik reklame berizin yang belum mengurus perizinan lahan agar segera melengkapinya.
“Kalau lahannya milik Pemko, sewa lahannya harus diurus ke Pemko. Kalau di lahan BP Batam, ya ke BP Batam. Setelah itu baru bisa urus PBG-nya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari, menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menertibkan sejumlah titik prioritas.
“Mulai dari Simpang Taras hingga kawasan SMA 3, ada sekitar 82 papan reklame yang kami bongkar,” ujar Imam.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait