Kasus keempat terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025. Seorang perempuan berinisial DI (25), penumpang pesawat Batik Air OD-356 dari Kuala Lumpur, tertangkap membawa 5.120 gram sabu.
Barang haram tersebut disembunyikan dalam kompartemen palsu pada alat pemanggang waffle yang telah dimodifikasi.
"DI mengaku sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp70 juta oleh temannya, ZU, untuk mengantarkan barang ke Surabaya. Pelaku merupakan ibu rumah tangga asal Situbondo, Jawa Timur," terang Zaky.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri.
Sementara itu, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyebut keempat pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Penindakan ini menyelamatkan hingga 27.000 jiwa dari ancaman narkoba dan berpotensi menghemat biaya rehabilitasi negara sebesar Rp42 miliar," kata Muhtadi.
Ia menegaskan bahwa hasil penindakan ini menunjukkan posisi Batam sebagai pintu masuk, titik transit, sekaligus jalur strategis jaringan narkoba internasional, khususnya melalui transportasi udara.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait