ANAMBAS, iNews.id - Seorang pria di Anambas, Kepulauan Riau berinisial EN (35) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia di bawah umur.
Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan EN di sekitar Jalan Pasir Peti, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Pelaku EN sudah kami tangkap dan saat ini ditahan di Polres Kepulauan Anambas," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, Kamis (5/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah adiknya, yang juga merupakan ibu dari korban.
"Sesampainya di rumah pelapor, pelaku menanyakan apakah korban ada di rumah. Pelapor menjawab bahwa korban sedang mandi," terangnya.
Setelah korban selesai mandi, sang ibu bertanya kepada EN mengenai tujuannya datang. Saat itu, EN menawarkan pekerjaan kepada keponakannya. Karena percaya, remaja tersebut menerima tawaran itu.
"Pelaku yang merupakan paman kandung korban, kemudian mengajak keponakannya itu ke rumahnya. Setelah itu, pelaku membawa korban menuju kawasan Pasir Peti dan menghentikan motornya di sebuah kebun," jelas Alfajri.
Gadis belia itu sempat bertanya mengapa mereka berhenti di lokasi tersebut. Namun, EN justru mengajak keponakannya itu berjalan lebih jauh ke arah sebuah batu besar di tengah kebun.
Di lokasi tersebut, EN mulai berbuat tak senonoh, yang mendapatkan penolakan dari keponakannya lantaran takut. Gelap mata, EN terus mencabuli korban.
Setelah EN terpuaskan, ia mengajak keponakannya pulang seraya mengancam agar tak bercerita kepada ibunya.
"Dalam pemeriksaan oleh penyidik, pelaku EN mengakui seluruh perbuatannya," pungkas Alfajri.
EN kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait