MK Tolak Lima Gugatan terhadap UU TNI, Ini Alasannya

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Sindonews)


Pada perkara nomor 58, MK juga tidak menemukan uraian jelas mengenai hubungan langsung antara dugaan pelanggaran konstitusi dan kerugian konstitusional yang dialami pemohon.

“Tidak terdapat bukti konkret yang menunjukkan keterpautan kepentingan antara para pemohon dan proses pembentukan UU 3/2025,” tambahnya.

Dengan demikian, MK menyatakan para pemohon dalam kelima perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network