BATAM, iNews.id - Seorang pria berinisial MG, ditangkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. Ia ditangkap setelah sempat kabur ke Sumatera Utara.
Pria yang dikenal sebagai Komandan Satgas dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Batam ini diduga terlibat dalam kasus penggelapan 14 kontainer milik perusahaan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kasubdit III Jatanras, AKBP Mikael Hutabarat, mengungkapkan bahwa MG memanfaatkan pengaruh dan jabatannya di ormas untuk memperdaya korban dan bahkan menghambat proses hukum saat kasus ini mulai diproses.
Kasus ini bermula pada Oktober 2022, ketika korban, Direktur PT Shiane Internasional, Rita Luxiana Gultom, menitipkan kontainer di atas lahan yang diklaim sebagai milik pribadi MG.
"Tapi belakangan diketahui, lahan itu ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak 2016,” ujar Mikael, Senin (9/6/2025).
Setelah masa penitipan berakhir, korban tidak bisa mengambil kembali kontainernya.
Editor : S. Widodo