Pelaku mengaku sempat memeriksakan kandungan sang pacar ke salah satu dokter, sebelum memutuskan melakukan aborsi dengan obat yang dibeli secara daring.
“Sudah berumur sekitar empat atau lima bulan, digugurkan dengan cara meminum obat yang dibeli secara online,” jelas Ipda Rafi.
Atas perbuatannya, Fiki dijerat Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, penyidik juga telah menangkap kekasih Fiki, berinisial M, yang turut terlibat dalam kasus ini.
Menariknya, kasus ini terbongkar setelah mantan istri Fiki melapor ke polisi karena sakit hati mengetahui suaminya berselingkuh dan menghamili perempuan lain.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait