BINTAN, iNewsBatam.id - Polres Bintan, Kepulauan Riau mengungkap kasus penyelundupan narkoba serta kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, baru-baru ini.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai seorang pria yang akan membawa narkotika dari Batam ke Bintan melalui Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban.
Pada Selasa malam (31/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, tim langsung turun ke lokasi. Hasilnya, pada Rabu dini hari (01/01/2025) sekitar pukul 00.45 WIB, tim berhasil mengamankan enam orang laki-laki berinisial BA, MY, RA, YA, DF, dan NF.
"Keenam orang ini berada di dalam mobil Honda Brio warna putih dengan nomor polisi BP 1840 AO, yang diparkir di area pelabuhan," kata Yunita, Senin (20/1/2025).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh petugas keamanan pelabuhan, ditemukan barang bukti berupa 31,80 kilogram sabu, 13,12 gram heroin, 34 gram ekstasi, 2,16 gram Happy Five (H5), 5,88 gram ganja, serta 1 pucuk senpi jenis CZ 75 BD buatan Republik Ceko lengkap dengan 9 butir amunisi tajam.
Yunita menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap para pelaku menunjukkan bahwa mereka diupah sebesar 5000 Ringgit Malaysia oleh pemilik barang tersebut.
"Barang haram ini diketahui berasal dari Malaysia dan rencananya akan diserahkan kepada pembeli di wilayah Kabupaten Bintan," jelasnya.
Keenam tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait