BINTAN, iNews.id - Seorang pria bernama Fiki, buronan kasus aborsi selama empat bulan, akhirnya berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan.
Ia dibekuk saat bekerja di Kota Dumai, setelah berpindah-pindah kota mulai dari Palembang, Pekanbaru, hingga Kampar.
Fiki diduga memaksa kekasihnya menggugurkan kandungan berusia empat bulan karena malu memiliki anak di luar nikah. Polisi menyebut, pelaku juga tidak menginginkan kelahiran anak tersebut.
"Pelaku berhasil diamankan di Kota Dumai saat sedang bekerja," ungkap Kanit PPA Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara, Selasa (10/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, Fiki membeli obat penggugur kandungan secara online, lalu menyuruh pacarnya untuk mengonsumsinya.
Setelah aborsi berhasil dilakukan, janin bayi tersebut dikubur secara diam-diam di lahan kosong kawasan Desa Busung, Kabupaten Bintan, pada Februari 2025.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait