BATAM, iNews.id - Seorang oknum perwira Polri berinisial GT (49) diduga menipu warga Batam dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri tahun 2024.
Korban menyerahkan uang hingga Rp280 juta secara bertahap, namun setelah dana diterima, tersangka menghilang dan tidak dapat lagi dihubungi.
Kasus ini terbongkar setelah seorang warga Sagulung, Kota Batam, Brijen Royjen Siburian (45), melaporkan dirinya menjadi korban penipuan.
Ia mengalami kerugian sebesar Rp280 juta, setelah dijanjikan anaknya, Marriot Syahputra, akan lolos seleksi calon siswa (casis) Bintara Polri tahun 2024.
Modus bermula saat korban dikenalkan kepada GT oleh seorang pemilik warung kopi bernama Indo Tambun. Dalam pertemuan di kawasan Barelang, tersangka GT mengaku bisa meluluskan anak korban, dengan imbalan sejumlah uang.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dari 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024.
Namun, setelah uang diterima, GT mulai menghindar dan tidak lagi bisa dihubungi sejak akhir September 2024.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa penyidik telah mengamankan barang bukti berupa ponsel, rekening koran bank atas nama tersangka, serta dokumen seleksi atas nama korban.
“Dalam pengembangan penyidikan, diketahui bahwa GT juga sempat menerima uang dari tiga korban lain. Namun, dana tersebut sudah dikembalikan,” ujar Pandra dalam keterangan pers, Rabu (11/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Polda Kepri tidak akan mentolerir pelanggaran oleh anggota, dan berkomitmen menjaga integritas institusi.
“Institusi tidak akan memberi ruang bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang. Kami akan menindak tegas,” tegasnya.
GT yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya korban tambahan dalam kasus ini.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait