BATAM, iNews.id - Sebanyak 230 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan secara massal dari Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025).
Mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi setelah sebelumnya ditahan di sejumlah rumah detensi imigrasi di Semenanjung Malaysia.
"Total ada 230 WNI/PMI yang dideportasi, terdiri dari 156 laki-laki, 67 perempuan, 2 anak laki-laki, dan 5 anak perempuan," ungkap Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, dalam keterangan resminya.
Para deportan berasal dari tujuh rumah detensi berbeda yakni Bukit Jalil, Kuala Lumpur: 39 orang, Lenggeng, Negeri Sembilan: 19 orang, Tanah Merah, Kelantan: 6 orang dan Langkap, Perak: 24 orang.
Kemudian dari Baranang, Selangor: 23 orang, Semenyih, Selangor: 7 orang dan Pekan Nenas, Johor: 112 orang.
Pemulangan dilakukan dalam dua gelombang melalui dua pelabuhan terpisah. Sebanyak 81 WNI diberangkatkan dari Pelabuhan Stulang Laut Johor pukul 11.45 waktu setempat.
Sementara 149 orang lainnya menyusul dari Pelabuhan Pasir Gudang pukul 12.30. Seluruhnya tiba di Pelabuhan Batam Centre pada hari yang sama.
Setibanya di Batam, para deportan langsung ditangani oleh P4MI Kota Batam dan ditempatkan sementara di Tempat Singgah Sementara P4MI, sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing.
Menurut Leny, pemulangan massal ini merupakan bagian dari Program Penghantaran Pulang Tahanan WNI yang dijalankan Pemerintah Malaysia sejak Desember 2024.
Targetnya, 7.200 WNI dipulangkan dalam dua tahun ke depan. Sejauh ini, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 2.926 WNI sejak Januari 2025.
Leny juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal.
“Pastikan semua prosedur dan dokumen resmi dipenuhi. Banyak yang akhirnya harus dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal dan kerja yang sah,” tegasnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait