BATAM, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.
Sebanyak 21 WNA dari berbagai negara dideportasi dan bahkan ada yang diproses hukum pidana.
Dalam operasi pengawasan keimigrasian sepanjang Mei 2025, petugas mendapati 16 WNA asal Myanmar tinggal melebihi izin alias overstay.
Mereka diketahui sebelumnya bekerja di Singapura dan memilih tinggal di Batam sembari menunggu izin kerja baru.
“Namun izin tinggal mereka sudah habis dan tidak diperpanjang. Karena itu, kami ambil tindakan tegas berupa deportasi,” ungkap Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, Sabtu (14/6/2025).
Selain itu, dua WNA asal Tiongkok berinisial WS dan GY juga ikut dideportasi. Keduanya diamankan saat bekerja di proyek pembangunan Apartemen Opus Bay, Marina, Batam. Ironisnya, mereka hanya mengantongi izin tinggal kunjungan, bukan izin kerja.
“Mereka menyalahgunakan izin tinggal dan sudah overstay 14 hari,” ujar Jefrico.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait