21 WNA Dideportasi, Ada yang Sembunyi di Batam Usai Bekerja di Singapura

Pratamayude
Sejumlah WNA yang terjaring razia Imigrasi Batam dideportasi ke negara asal. (Foto: ist)

Semua WNA yang dideportasi diterbangkan melalui Bandara Internasional Hang Nadim menuju Soekarno-Hatta, sebelum akhirnya dipulangkan ke negara masing-masing.

Mereka juga dikenakan penangkalan, artinya tidak bisa masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Tak hanya deportasi, pihak Imigrasi Batam juga menyerahkan tiga WNA asal Bangladesh ke aparat penegak hukum.

Ketiganya diduga masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.

“Ketiganya melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman satu tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta,” jelas Jefrico.

Imigrasi Batam menegaskan, pengawasan akan terus ditingkatkan guna mencegah pelanggaran keimigrasian, terutama di wilayah perbatasan yang kerap dijadikan tempat transit WNA dari negara tetangga.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network