Dijual di Situs Asing, Camat Ungkap Jejak Transaksi Dua Pulau di Anambas Sejak 2017

Alfie Al Rasyid
Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok di Anambas, yang dijual di situs asing. (Foto: Alfie/iNews.id)

ANAMBAS, iNews.id - Dua pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang sempat muncul dalam situs penjualan pulau asing, diketahui adalah Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok.

Camat Siantan Selatan, Awaluddin Makrifatullah, menyebut kedua pulau itu berada di wilayah Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, dengan total luas sekitar 64 hektare.

“Pulau Tokong Sendok itu luasnya 7,29 hektare, sedangkan Pulau Ritan sekitar 57 hektare. Jadi bukan 159 hektare seperti yang disebut di situs,” kata Awaluddin, Rabu (18/6/2025).

Ia menjelaskan, lahan kedua pulau tersebut sebelumnya dimiliki sejumlah warga yang memiliki dokumen surat alas hak yang diterbitkan pada tahun 2017.

Selanjutnya, tanah tersebut dijual kepada investor asal Bali dalam rentang waktu 2018 hingga 2019, namun proses transaksi selesai pada 2022 karena pandemi Covid-19.

“Pulau itu awalnya milik warga, lengkap dengan alas hak, lalu dijual ke investor Bali. Prosesnya selesai sekitar 2022,” tambahnya.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network