Dijual di Situs Asing, Camat Ungkap Jejak Transaksi Dua Pulau di Anambas Sejak 2017

Alfie Al Rasyid
Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok di Anambas, yang dijual di situs asing. (Foto: Alfie/iNews.id)


Menurut informasi yang diterimanya, proses jual beli melibatkan seorang notaris di Tanjung Uban, Bintan. Selanjutnya, kepemilikan lahan dialihkan ke dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Anambas.

“Investor berencana mengembangkan kawasan tersebut menjadi seperti Pulau Bawah, lengkap dengan pesawat amfibi. Izin lokasi dari BPN sudah keluar. Informasinya dibeli oleh dua perusahaan,” ungkap Awaluddin.

Sebelumnya, dua pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, tiba-tiba muncul dalam daftar penjualan di sebuah situs properti asing.

Pulau-pulau itu ditawarkan di situs privateislandsonline.com, lengkap dengan informasi lokasi dan luas wilayah, namun tanpa mencantumkan harga jual.

Dalam keterangan situs tersebut, dua pulau itu berjarak sekitar 200 mil dari Singapura dan diklaim sangat ideal untuk dijadikan eco resort karena posisinya yang dekat dengan Pulau Bawah Resort, kawasan wisata premium di Anambas. 



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network