Sementara itu, empat hingga lima teman korban yang turut berburu pada saat kejadian telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Korban diketahui tewas setelah terkena peluru dari senapan angin milik rekannya sendiri saat sedang berburu kancil.
Insiden tersebut terjadi di kawasan hutan Ranai Darat dan diduga merupakan kecelakaan akibat kelalaian saat menangani senapan angin.
Richie menegaskan, penyidik berencana menjerat pelaku dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, yang ancamannya adalah hukuman penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
“Kami tetap memproses perkara ini sesuai prosedur hukum. Namun, semua tahapan harus dilalui, termasuk mendalami keterangan keluarga korban,” tandasnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait