Dua Ketua Kelompok Tani di Natuna Ditahan Kasus Korupsi Rehabilitasi Mangrove

Fadli
Dua tersangka korupsi rehabilitasi mangrove yang ditahan jaksa di Natuna. (Foto: Fadli/iNews.id)


Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp552.005.267,” tegasnya.

Penahanan terhadap ER dan ES dilakukan dengan mempertimbangkan potensi keduanya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. “Dasarnya adalah unsur subjektif dari Pasal 21 KUHAP,” kata Tulus.

Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. “Kami tidak berhenti di sini. Kasus ini akan kami dalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network