PT TDS kemudian mengajukan penangguhan ke Pengadilan Niaga Makassar, yang pada 15 Juli 2025 mengeluarkan penetapan resmi untuk menahan distribusi rokok ilegal tersebut.
“Ini bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara serta hak kekayaan intelektual pelaku usaha dari praktik curang seperti pemalsuan merek,” tegas Erwin.
Bea Cukai mengimbau pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan HKI dan kepabeanan agar tidak tersandung masalah hukum dalam proses impor.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait